You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP Tingkatkan Pengawasan Produk Hewan
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Tingkatkan Pengawasan Produk Hewan

Selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta akan meningkatkan  pengawasan terhadap produk hewan yang tersebar di rumah potong hewan (RPH),  pasar tradisional, swalayan, gudang importir dan distributor.

Selain itu kita juga awasi harga daging kerbau dan ayam

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya produk hewan yang tak layak konsumsi seperti daging ayam tiren (mati kemarin), daging sapi oplosan dan daging ilegal.

"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap perijinan, kepemilikan nomor kontrol veteriner (NKV), dan kesehatan sanitasi tempat usaha. Selain itu kita juga awasi harga daging kerbau dan ayam," ujarnya, Rabu (6/6).

Organisasi Kesehatan Hewan Dunia Tinjau Equestrian Park Pulomas

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Sri Hartati menambahkan, pengawasan produk hewan dijadwalkan mulai 8 hingga 20 Juni. Berdasar data awal ada sekitar 21 lokasi usaha hewan yang akan diperiksa.

"Tapi bisa berubah sesuai kebutuhan. Sanksinya akan disesuaikan pelanggaran, misal ada daging tidak layak di swalayan, NKV (Nomor Kontrol Veteriner-red) nya kita akan cabut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati